Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Rogoh Rp384 Triliun Berantas Pemukiman Kumuh

“Kan macam-macam programnya metodenya. Mengganti, memperbaiki, merenovasi, menata, dan menghilangkan kekumuhan,” ucap dia.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pemerintah Rogoh Rp384 Triliun Berantas Pemukiman Kumuh
Kompas.com
Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Andrinof Chaniago, saat berkunjung ke Kantor Badan Informasi Geospasial (BIG), di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (12/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Andrinof Chaniago mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran Rp384 triliun untuk menghilangkan permukiman kumuh dalam lima tahun ke depan.

“Itu berasal dari seluruh sumber dana. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), CSR (Corporate Social Responsibility),” kata Andrinof, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dia mengatakan pemerintah akan melaksanakan program apa pun untuk mencapai target nol persen permukiman kumuh pada 2019 mendatang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Prinsipnya, kata dia, membangun tanpa menggusur.

“Kan macam-macam programnya metodenya. Mengganti, memperbaiki, merenovasi, menata, dan menghilangkan kekumuhan,” ucap dia.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum 2014 dan BPS DKI 2013, luas kawasan kumuh di Indonesia saat ini seluas 38.431 hektar. Andrinof mengatakan, pemerintah berkomitmen mengurangi kawasan permukiman kumuh 7.600 hektar per tahun.

Sementara Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna mengatakan, untuk mencapai target tersebut pemerintah mencanangkan Program Penanganan Kumuh. Dedy memaparkan, sembilan kota akan menjadi kota percontohan.

Kota-kota itu yakni, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kota Makasar, Kota Surabaya, serta Kota Pekalongan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas