Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW Minta Remisi Natal Untuk Koruptor Dibatalkan

Faktanya jajaran ditjen pemasyarakatan kemenhukham tetap saja memberikan remisi Natal kepada 49 napi korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in ICW Minta Remisi Natal Untuk Koruptor Dibatalkan
TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski Menkumham menyatakan tidak memberikan Remisi Hari Raya Natal kepada napi korupsi, namun faktanya  jajaran ditjen pemasyarakatan Kemenkumham tetap saja memberikan remisi Natal kepada 49 napi korupsi.

Data Kemenhukham menyebutkan adanya remisi pada 49 napi koruptor, mereka terdiri 18 napi yang mengacu pada PP No.28 2006 dengan dua diantaranya bebas,dan 31 Napi mengacu pada PP No 99 Tahun 2012.

Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena  menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor.

Melihat penggunaan dua peraturan pemerintah berbeda ini untuk mengatur pemberian remisi juga disayangkan. PP 99/2012 sebetulnya sudah tepat untuk menjerakan koruptor, karena syarat menerima remisidan pembebasan bersyarat, tapi Menkumham sebelumnya, Amir Syamsuddin malah mengeluarkan surat edaran yang membuat tumpul penerapan PP tersebut yaitu surat edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

"Menkumham sebaiknya mencabut remisi Natal atas 49 napi korupsi, dan dalam jangka panjang juga harus cabut surat edaran menteri hukum dan ham tentang tata cara pelaksanaan pp b99/ 2012," kata Lalola Easter, peneliti hukum ICW dalam keterangan tertulisnya.

ICW menagih komitmen Menteri Hukum dan HAM dan Pemerintah Jokowi untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Termasuk diantaranya jangan memberikan keistimewaan kepada koruptor. "Stop remisi dan pembebasan bersyarat utk koruptor," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas