Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Baru Bisa Pastikan Eksekusi 2 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan

Sebelumnya Kejagung merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Baru Bisa Pastikan Eksekusi 2 Terpidana Mati Kasus Pembunuhan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana, menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014.

Namun, sejauh ini, korps Adhiyaksa tersebut baru bisa memastikan mengeksekusi vonis mati terhadap dua terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni GS dan TJ.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung T Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

GS yang terlibat kasus pembunuhan berencana di Pluit, Jakarta pada 2003, tengah ditahan di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dan TJ yang terlibat pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjung Balai Karimun, Riau pada 2006 juga tengah ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.

Menurut Tony, rencananya kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan.

"Saat ini sedang penentuan waktu pelaksanaan dan akan di Nusakambangan. Mengenai rencana tempat di Nusakambangan ini, jaksa eksekutor sudah memperoleh izin tertulis dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menggunakan Nusakambangan sebagai tempat eksekusi," jelasnya.

Menurut Tony, keempat terpidana mati kasus narkotika yang tertunda proses eksekusi hukuman matinya pada tahun 2014 ini adalah AH, PL, ND (WN Malawi) dan MACM (WN Brasil).

Berita Rekomendasi

Kejaksaan belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap keempat terpidana mati kasus narkoba pada tahun ini karena alasan yuridis dan teknis. Padahal, permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara dan grasi (pengampunan) keempat terpidana ditolak.

Rupanya, AH dan PL kembali mengajukan PK perkara ke Mahkamah Agung (MA) pada 15 Desember 2014. Sementara untuk ND dan MACM, pihak jaksa eksekutor masih memproses pemberitahuan ke pemerintah masing-masing.

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas