Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Gagal Eksekusi Mati 4 Gembong Narkoba Tahun Ini

Sidang perdana atas permohonan PK kedua terpidana mati gembong narkoba itu baru akan dilaksanakan pada 6 Januari 2015.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Gagal Eksekusi Mati 4 Gembong Narkoba Tahun Ini
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa melaksanakan eksekusi mati terhadap empat dari enam terpidana mati pada 2014 ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyampaikan, dua terpidana mati kasus narkoba asal Lapas Batam, Kepulauan Riau, PL dan AH, belum bisa dieksekusi karena baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2014.

"Sehingga bisa dipastikan, dua terpidana mati atas nama AH dan PL tidak bisa dilaksanakan tahun ini," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Sidang perdana atas permohonan PK kedua terpidana mati gembong narkoba itu baru akan dilaksanakan pada 6 Januari 2015.

Sementara, dua terpidana mati kasus narkoba lainnya yang belum bisa dieksekusi pada tahun ini adalah ND, warga negara Malawi yang ditahan di Lapas Nusakambangan dan MACM, warga negara Brasil, yang ditahan di Lapas Tangerang, Banten.

Alasannya, karena jaksa eksekutor masih menyelesaikan tahap akhir berupa pemberitahuan rencana eksekusi mati ke pemerintah negara asal kedua terpidana tersebut.

Sebelumnya, kejaksaan berencana melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) hingga pengajuan PK dan grasinya yang telah ditolak, sebelumnya pergantian tahun 2014 ini.

Berita Rekomendasi

Mereka terdiri dari empat terpidana kasus narkoba, yakni AH, PL, ND MACM dan dua terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni GS dan TJ.

Belum bisanya kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap keempat terpidana mati kendati permohonan PK dan grasi sudah ditolak, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mengajukan PK terhadap perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) lebih dari satu kali.

Sejauh ini, pihak kejaksaan hanya bisa memastikan akan melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang ditahan di Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, yakni GS dan TJ, sebelum berakhirnya tahun 2014. Sebab, keduanya tidak mengajukan PK lanjutan.

Kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan.

Tony tidak setuju jika penundaan pelaksanaan eksekusi mati keempat terpidana mati kasus narkoba tersebut disebut sebagai pembatalan.

"Sampai hari ini masih ada enam terpidana yang dijadwalkan dieksekusi bulan ini," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas