Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 9.068 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Natal 98 di Antaranya Bebas

Sebanyak 9.068 narapidana mendapatkan remisi khusus, dengan 98 di antaranya mendapat Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sebanyak 9.068 Narapidana  Mendapat  Remisi  Khusus Natal  98 di Antaranya Bebas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Calon pimpinan KPK, Handoyo Sudrajat, menjawab pertanyaan anggota Komisi III saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011). Sebanyak delapan calon pimpinan KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan, yang kemudian dipilih empat orang sebagai pimpinan KPK mendampingi Ketua KPK Busyro Muqoddas. (tribunnews/herudin) 

 

 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Kristen pada Rabu (25/12/2014). Sebanyak 9.068 narapidana mendapatkan remisi khusus, dengan 98 di antaranya mendapat Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas.

"98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat melalui siaran pers.

Handoyo mengatakan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selain 98 narapidana yang dibebaskan, sebanyak 8.970 narapidana mendapat Remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Handoyo, pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.

"Bagi narapidana untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME," kata Handoyo.

Handoyo berharap, dengan pemberian remisi ini para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berketuhanan. Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang, yang terdiri dari 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.

Berita Rekomendasi

Pada hari raya Natal ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.741 orang, dan Sulawesi Utara sebanyak 771 orang.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas