ICW: KPK Tak Berani Senggol Empat Sektor Ini
Menurut Tama, hal ini dapat dilihat soal kasus korupsi yang dilakukan korporasi dari kasus kehutanan di Riau, yang menjerat Rusli Zainal.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap empat sektor yang belum disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 tahun memberantas korupsi.
"Pertama pelaku korupsi yang berasal dari korporasi, yang mana subjek korupsi menurut UU Tipikor tidak hanya perorangan melainkan juga korporasi," ujar Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama Sastya Langkun dalam jumpa pers di Kantor ICW, di kawasan Kalibata, Jakarta Timur, Senin (29/12/2014) siang.
Menurut Tama, hal ini dapat dilihat soal kasus korupsi yang dilakukan korporasi dari kasus kehutanan di Riau, yang menjerat Rusli Zainal. Sedikitnya ada 14 perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin kehutanan dari kepala daerah itu.
Kedua, adalah korupsi dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) atau yang melibatkan pelaku dari kalangan militer.
Dikatakan dia, meskipun sudah ada beberapa laporan dugaan korupsi di sektor pertahanan seperti kasus pengadaan pesawat Sukhoi dan tamk Scorpio, namun tidak ada yang kemudian diproses.
"Alasan tak memiliki kewenangan, pelaku korupsi cek pelawat yakni anggota DPR yang berasal dari militer kasusnya dilimpahkan KPK ke Polisi Militer," kata Tama.
Selain juga, korupsi di sektor pengeluaran keuangan negara. Dalam hal ketiga ini, KPK sudah mulai menjerat praktik korupsi di sektor penerimaan negara seperti pajak, bea cukai, migas, dan sumber daya alam.
Namun, kata dia, KPK belum fokus pada sektor pengeluaran negara dengan indikator belum satu pun kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum yang dijerat.
Keempat, KPK belum menjerat pelaku pasif pencucian uang yang berasal dari korupsi, meski ada terobosan dengan menjerat pelaku korupsi secara berlapis dengan regulasi antikorupsi dan antipencucian uang namun pelaku yang dijerat adalah pelaku aktif.
Dia menekankan, seharusnya istri-istri dari pelaku korupsi kasus Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa pilkada, dan Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus suap impor daging sapi, dijerat sebagai pelaku pasif dan dikenakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.