Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ICW: KPK Tak Berani Senggol Empat Sektor Ini

Menurut Tama, hal ini dapat dilihat soal kasus korupsi yang dilakukan korporasi dari kasus kehutanan di Riau, yang menjerat Rusli Zainal.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in ICW: KPK Tak Berani Senggol Empat Sektor Ini
Tribunnews/Dany Permana
Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap empat sektor yang belum disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 tahun memberantas korupsi.

"Pertama pelaku korupsi yang berasal dari korporasi, yang mana subjek korupsi menurut UU Tipikor tidak hanya perorangan melainkan juga korporasi," ujar Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama Sastya Langkun dalam jumpa pers di Kantor ICW, di kawasan Kalibata, Jakarta Timur, Senin (29/12/2014) siang.

Menurut Tama, hal ini dapat dilihat soal kasus korupsi yang dilakukan korporasi dari kasus kehutanan di Riau, yang menjerat Rusli Zainal. Sedikitnya ada 14 perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin kehutanan dari kepala daerah itu.

Kedua, adalah korupsi dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) atau yang melibatkan pelaku dari kalangan militer.

Dikatakan dia, meskipun sudah ada beberapa laporan dugaan korupsi di sektor pertahanan seperti kasus pengadaan pesawat Sukhoi dan tamk Scorpio, namun tidak ada yang kemudian diproses.

"Alasan tak memiliki kewenangan, pelaku korupsi cek pelawat yakni anggota DPR yang berasal dari militer kasusnya dilimpahkan KPK ke Polisi Militer," kata Tama.

Selain juga, korupsi di sektor pengeluaran keuangan negara. Dalam hal ketiga ini, KPK sudah mulai menjerat praktik korupsi di sektor penerimaan negara seperti pajak, bea cukai, migas, dan sumber daya alam.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, KPK belum fokus pada sektor pengeluaran negara dengan indikator belum satu pun kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum yang dijerat.

Keempat, KPK belum menjerat pelaku pasif pencucian uang yang berasal dari korupsi, meski ada terobosan dengan menjerat pelaku korupsi secara berlapis dengan regulasi antikorupsi dan antipencucian uang namun pelaku yang dijerat adalah pelaku aktif.

Dia menekankan, seharusnya istri-istri dari pelaku korupsi kasus Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa pilkada, dan Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus suap impor daging sapi, dijerat sebagai pelaku pasif dan dikenakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas