Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Hakim MK Sangsikan Independensi Palguna yang Separtai dengan Jokowi

"Sekarang yang berkuasa Joko Widodo dari PDI P, bagaimana bapak menjamin akan objektif dan independen?" tanya Refly.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pansel Hakim MK Sangsikan Independensi Palguna yang Separtai dengan Jokowi
Mahkamah Konstitusi
I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun, mempertanyakan independensi I Dewa Gede Palguna. Palguna pernah menjabat hakim MK, dan anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan.

Hal itu mengemuka saat Palguna menjalani tes wawancara tahap II di depan Pansel Calon Hakim MK bentukan lembaga eksekutif di kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

"Posisi bapak sempat menyulitkan tim pansel. Bapak dulu pernah jadi hakim MK sekarang panselnya ada Pak Harjono dan Maruarar Siahaan. Ditambah lagi, dulu bapak politikus PDI P. Sekarang yang berkuasa Joko Widodo dari PDI P, bagaimana bapak menjamin akan objektif dan independen?" tanya Refly.

Palguna lantas menantang para pansel untuk melakukan pengecekan semua putusannya saat menjadi hakim MK pada 2003 hingga 2008 silam. Termasuk soal putusannya terkait sengketa yang melibatkan kader PDI Perjuangan di dalamnya.

"Saya yakin pansel tidak akan menemukan putusan saya yang memihak salah satu perkara, termasuk memihak PDI Perjuangan. Jadi saya jamin walau sekarang presiden dari PDI Perjuangan saya tetap objektif," tegas Palguna.

Palguna menambahkan saat menjadi hakim MK dirinya selalu menolak untuk bertemu dengan sahabat-sahabatnya baik yang satu partai maupun partai lain.

Berita Rekomendasi

"Saya juga tak pernah berkomunikasi dengan Pak Harjono dan Maruarar Siahaan, termasuk Saldi Isra walaupun sahabat saya soal pansel MK," kata Palguna.

Palguna juga menegaskan bahwa  dirinya didaftarkan oleh sahabatnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai hakim MK. Sehingga kepentingannya terhadap penguasa, klaim Palguna, tidak akan terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas