Polri Tak Tangani Rekening Gendut Kepala Daerah
Sutarman menyatakan, pihaknya tidak mendapatkan LHA tentang rekening gendut dan transaksi mencurigakan kepala daerah dari PPATK.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyampaikan keberhasilan penanganan kasus korupsi yang ditangani selama 2014 kendati dengan dana minim. Namun, dari kasus korupsi yang ditangani, Polri tidak menangani laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan kepala daerah.
Sutarman menyatakan, pihaknya tidak mendapatkan LHA tentang rekening gendut dan transaksi mencurigakan kepala daerah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Eggak, enggak, enggak dikirim," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Menurut Sutarman, pihaknya memang menerima sejumlah LHA dari PPATK. Namun, tidak ada terkait rekening gendut kepala daerah dari berkas LHA tersebut. "Ada beberapa LHA yang dikirim, kepala daerah tidak ada," ujarnya.
Dalam penyampaian laporan akhir tahun, Sutarman menyebutkan, ada peningkatan sebanyak 29,8 persen kasus korupsi yang ditangani Polri selama 2010-2014 dengan penyelamatan keuangan negara rata-rata meningkat setiap tahun sebesar 78 persen.
Terdiri dari pengananan 585 kasus pada 2010, 766 kasus pada 2011, 1.176 kasus pada 2012, 1.399 kasus pada 2013 dan sebanyak 1.618 kasus pada 2014. Dari data tersebut, terjadi peningkatan kasus korupsi yang ditangani sebesar 15,7 persen pada 2014 bila dibandingkan dengan 2013.
Selain itu, penyelematan keuangan negara juga mengalami peningkatan sebesar 2,8 persen dari sebesar Rp 915 miliar pada 2013 menjadi Rp 941 miliar pada 2014.
Menurutnya, anggaran Polri untuk penanganan pada 2010 dan 2011 untuk satu kasus sangat sulit adalah sebesar Rp 37.283.000 dan kasus sulit sebesar Rp 24.276.000, pada 2012 sebesar Rp 169.159.000. Sementara, anggaran penanganan per kasus pada 2013 dan 2014 sebesar Rp 208.071.000.
Ia mengatakan, alokasi anggaran Polri untuk penanganan kasus pada kurun waktu 2010-2014 adalah sekitar Rp 457,6 miliar. Namun, dari dana minim tersebut, Polri mampu menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.