Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Endus Modus Kotor Koruptor Sembunyikan Hasil Korupsi

"Ada seorang kepala daerah yang punya perusahaan di bidang pertanian. Dia memasukkannya ke dalam perusahaannya itu," kata Yusuf.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in PPATK Endus Modus Kotor Koruptor Sembunyikan Hasil Korupsi
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) M Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beribu cara dilakukan para koruptor menyembunyikan uang hasil korupsi. Namun, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengetahui cara licik koruptor menyembunyikan uang haram mereka.

Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, ada oknum kepala daerah yang memiliki cara tersendiri guna menutupi transaksi keuangan yang tidak wajar. Ia mencontohkan modus yang dilakukan kepala daerah adalah dengan memindahkan uang ke dalam kas perusahaan milik oknum tersebut.

"Ada seorang kepala daerah yang punya perusahaan di bidang pertanian. Dia memasukkannya ke dalam perusahaannya itu," kata Yusuf di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

Di perusahaan pertanian ada waktu-waktu tertentu meningkatnya keuangan sebuah perusahaan seperti masa panen dan masa jual. Dan jika ada perusahaan pertanian memiliki dana mencurigakan di luar masa tersebut sudah pasti akan diselidiki PPATK.

"Setelah ditelusuri, terungkaplah uang itu dari hasil proyek-proyek yang tak seharusnya," ungkapnya.

Selain menggunakan modus pemindahan uang ke perusahaan pertanian, kepala daerah juga kerap mengirimkan uang hasil korupsi ke anggota keluarga. Dan anggota keluarga yang sering dikirimi uang hasil tindak pidana korupsi adalah istri.

BERITA TERKAIT

"Setelah kita analisis dan periksa, rekening istrinya tidak sesuai dengan pekerjaannya yang hanya ibu rumah tangga," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas