Tahun Ini Tidak Ada Eksekusi Terpidana Mati?
Seharusnya eksekusi mati dilakukaan di bulan Desember 2014, sebelum tahun 2015.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Rabu (30/12/2014) merupakan hari terakhir di penghujung tahun 2014. Seharusnya eksekusi mati dilakukaan di bulan Desember 2014, sebelum tahun 2015.
Namun sepertinya tanda-tanda eksekusi di hari terakhir penghujung tahun 2014 ini tidak tampak.
Lalu yang jadi pertanyaan, apakah eksekusi di tahun 2014 ini tidak ada ? Ataukah eksekusi diundur hingga 2015 ?
Padahal, di pertengahan Desember 2014 Jaksa Agung HM Prasetyo sudah berkunjung ke Nusa Kambangan, Cilacap untuk melihat persiapan terakhir eksekusi mati.
Menyoal eksekusi itu, Prasetyo mengisyaratkan batal mengeksekusi dua terpidana mati yang menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Pasalnya hanya tersisa waktu hari ini dan besok apabila eksekusi tetap dilaksanakan pada Desember 2014 ini.
"Sekarang saja sudah tanggal berapa, tinggal berapa hari kan, coba dihitung saja," kata Prasetyo, Selasa (30/12/2014).
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni T Spontana menuturkan pelaksanaan eksekusi mati kemungkinan besar tidak bisa dilakukan di tahun 2014 ini.
Karena sebelum dieksekusi, terpidana mati harus diisolasi dan itu membutuhkan waktu lebih dari dua hari.
"Pasti akan diproses dalam waktu dekat. Lewat satu hari saja nanti orang terjemahkan jadi lewat satu tahun. Padahal kan cuma lewat satu hari. Untuk proses isolasinya saja kan enam hari. Jadi bisa diterjemahkan sendiri," tutur Tony.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.
Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotikan, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Saat ini Kejagung masih menunggu proses akhir untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kedua WNA pada perwakilan negara mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.