Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mungkinkah Djoko Susilo Dipecat? Ini Jawaban Kapolri

Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo telah menjadi terdakwa korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Apakah ia akan dipecat?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mungkinkah Djoko Susilo Dipecat? Ini Jawaban Kapolri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Djoko Susilo (DS) saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Jumat (6/12/2013). Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto(BS), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Kakorlantas Polri, Irjen  Djoko Susilo telah menjadi terdakwa korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dan pencucian uang periode 2003–2010 dan 2010–2012.

Lalu bagaimana nasib Djoko Susilo di Polri ? Apakah ia akan dipecat secara tidak hormat ?

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan  sepanjang tahun 2014 ada 119 polisi bermasalah yang dikenai sanksi PDTH alias dipecat.

Jumlah 119 itu lebih sedikit dari 2013, yakni 208 anggota. Namun dari catatan tersebut tidak ada nama Djoko Susilo.

Sutarman mengatakan sidang untuk menentukan nasib Djoko di kepolisian akan segera digelar, dibawah pimpinan Irwasum, Irjen Pol Dwi Priyatno.

"Pak Djoko sudah mengajukan pengunduran diri. Jadi nanti dalam sidang akan diputuskan apakah pengunduran dirinya diterima ataukah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkap Sutarman, Rabu (31/12/2014) di Mabes Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Sutarman melanjutkan peluang pemberhentian secara tidak hormat terhadap Djoko Susilo masih terbuka. Tapi perlu  menunggu hasil sidang.

"Kalau dipecat, harus kena pidana enam bulan. Tunggu saja keputusan sidangnya nanti seperti apa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas