Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irmanputra Sidin: Negara tidak boleh malas Layani Pencari Keadilan

Dari berbagai berita, diawal tahun 2015 Mahkamah Agung (MA) berencana mengeluarkan Surat Edaran MA No 7 /2014

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Irmanputra Sidin: Negara tidak boleh malas Layani Pencari Keadilan
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari berbagai berita, diawal tahun 2015 Mahkamah Agung (MA) berencana mengeluarkan Surat Edaran MA No 7 /2014. Yang intinya, menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana  dibatasi hanya sekali. Hal ini diungkap oleh Andi Irmanputra Sidin, Ahli Hukum Tata Negara.

Menurutnya, keluarnya kebijakan pembatasan PK hanya sekali oleh MA, tentunya tidak dapat dibenarkan karena konstitusi sudah menempatkan bahwa MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hokum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).

"Pencarian keadilan setiap warga Negara bahkan umat manusia adalah hak konstitusional yang paling esensil untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya.  Negara cq MA tidak boleh menutup upaya setiap umat manusia untuk meperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya," ujar Irman, Jumat (2/1/2015).

Negara tidak boleh “malas” untuk melayani pencarian keadilan untuk kehidupan dan kebebasan setiap umat manusia  selama terdapat adanya keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah," katanya lagi.

Dengan dasar-dasar  inilah, lanjut Irman, kemudian Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusiopnal (Putusan MK 34/PUU-XI/2013).

"Putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR," Irman menegaskan.

Oleh karenanya, lanjutnya lagi,  SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional. Dan DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawasannya atas tindakan lagislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimanapun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945 .

Berita Rekomendasi

"Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK , maka Putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk akan atau terus mengeksekusinya," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas