Menteri Hanif: Tenaga Kerja Asing Harus Mahir Bahasa Indonesia
"Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA,"
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus belajar dan mahir menggunakan bahasa Indonesia, terhitung 2015. Tes kemampuan bahasa Indonesia segera berlaku dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi.
Syarat ini adalah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah menggodok revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Targetnya, Februari 2015 sudah bisa berlaku.
"Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Menaker Hanif mengatakan, rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia, kata Hanif, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa – Universitas Indonesia.
Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut itu akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .