Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gandeng Kemenhub dan KNKT, Polri Selidiki Kecelakaan AirAsia

Mabes Polri mengerahkan tim untuk menyelidiki kecelakaan Pesawat Air Asia QZ8501.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Gandeng Kemenhub dan KNKT, Polri Selidiki Kecelakaan AirAsia
Kompas.com
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman, saat di wawancarai wartawan, usai usai menghadiri upacara penutupan pendidikan dan Prasetya Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pendidikan reguler ke-43 dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2014, di Lapangan Sekolah Pembentuka Perwira (Setukpa), Jalan Bhayangkara, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mabes Polri mengerahkan tim untuk menyelidiki kecelakaan Pesawat Air Asia QZ8501. Tim dari mabes Polri bakal bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Tim sekarang sudah melakukan penyelidikan bersama penyidik PPNS Kemenhub dan KNKT. Kita tunggu hasilnya," ucap Kapolri Jenderal Sutarman usai mengunjungi Posko DVI Polda Jatim, Senin (5/1/2015).

Sutarman mengatakan, penyelidikan akan dilakukan menyeluruh. Ini termasuk sebelum pesawat itu terbang dan masih di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kemudian, tim akan menelusuri ketika pesawat yang mengangkut 162 penumpang dan awak pesawat itu terbang dan hilang kontak. "Penyelidikan dilakukan secara komprehensif," ucap Sutarman.

Diberitakan sebelumnya, Sutarman mengatakan bahwa tim penyidik Polri itu sudah mulai bekerja beberapa hari setelah pesawat dinyatakan hilang.

Hal yang tengah ditelusuri oleh tim tersebut, lanjut Sutarman, adalah administrasi dan segala hal sebagai syarat penerbangan AirAsia dengan penerbangan QZ8501 itu.

"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan. Di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu," ujar Sutarman.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga saat ini, Sutarman mengaku belum mendapatkan informasi apa-apa dari tim penyidik, termasuk soal ketiadaannya izin penerbangan pesawat itu. Dia menyerahkan proses itu sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Hal itu dibantah Pihak AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.

"Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang," kata Sadikin di posko antemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas