Gandeng Kemenhub dan KNKT, Polri Selidiki Kecelakaan AirAsia
Mabes Polri mengerahkan tim untuk menyelidiki kecelakaan Pesawat Air Asia QZ8501.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mabes Polri mengerahkan tim untuk menyelidiki kecelakaan Pesawat Air Asia QZ8501. Tim dari mabes Polri bakal bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Tim sekarang sudah melakukan penyelidikan bersama penyidik PPNS Kemenhub dan KNKT. Kita tunggu hasilnya," ucap Kapolri Jenderal Sutarman usai mengunjungi Posko DVI Polda Jatim, Senin (5/1/2015).
Sutarman mengatakan, penyelidikan akan dilakukan menyeluruh. Ini termasuk sebelum pesawat itu terbang dan masih di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Kemudian, tim akan menelusuri ketika pesawat yang mengangkut 162 penumpang dan awak pesawat itu terbang dan hilang kontak. "Penyelidikan dilakukan secara komprehensif," ucap Sutarman.
Diberitakan sebelumnya, Sutarman mengatakan bahwa tim penyidik Polri itu sudah mulai bekerja beberapa hari setelah pesawat dinyatakan hilang.
Hal yang tengah ditelusuri oleh tim tersebut, lanjut Sutarman, adalah administrasi dan segala hal sebagai syarat penerbangan AirAsia dengan penerbangan QZ8501 itu.
"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan. Di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu," ujar Sutarman.
Namun, hingga saat ini, Sutarman mengaku belum mendapatkan informasi apa-apa dari tim penyidik, termasuk soal ketiadaannya izin penerbangan pesawat itu. Dia menyerahkan proses itu sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Hal itu dibantah Pihak AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.
"Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang," kata Sadikin di posko antemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.