Palguna dan Yuliandri Dipilih Berdasar Kebutuhan Mahkamah Konstitusi
"Tak langsung memutuskan nama, tapi mencoba mendiskusikan apa sebetulnya kriteria orang yang diperlukan dan dibutuhkan MK saat ini."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandrtiamo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Hakim Konstitusi menyerahkan dua nama kepada Presiden Joko Widodo sesuai kebutuhan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (5/1/2015).
Meradalah I Dewa Gede Palguna (dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana) dan Yuliandri (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas).
Saat memutuskan dua nama calon pengganti Hamdan Zoelva tersebu, tujuh anggota pansel terlebih dahulu mendiskusikan kriteria orang yang sangat diperlukan MK saat ini dalam rapat Minggu (4/1/2015) malam.
Masukan tersebut berasal dari dua mantan hakim Konstitusi, yakni Professor Maruarar Siahaan dan Professor Harjono. Akhirnya Pansel mengarahkan pilihannya kepada dua nama tersebut.
"Tak langsung memutuskan nama, tapi mencoba mendiskusikan apa sebetulnya kriteria orang yang diperlukan dan dibutuhkan MK saat ini. Apalagi di pansel ada dua orang mantan hakim MK," imbuhnya.
Pansel tetap berpatokan pada kriteria dasar yang harus dimiliki hakim konstitusi yakni integritas, kapabilitas dan independensi.
Saldi menegaskan Palguna dan Yuliandri sudah melalui verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Serta hasil cek kesehatan dari RSPAD. Termasuk masukan dari masyarakat terhadap integritas dan independensi dari calon-calon yang kita proses," sambung Saldi.