Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentukan Harga BBM, Pemerintah Bisa Dituduh Langgar Konstitusi

Menurutnya, pengelolaan harga BBM di Indonesia tak bisa mengikuti harga pasar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tentukan Harga BBM, Pemerintah Bisa Dituduh Langgar Konstitusi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan kebijakan pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi.

Menurutnya, pengelolaan harga BBM di Indonesia tak bisa mengikuti harga pasar. Pasalnya, Indonesia tidak menganut pasar bebas.

"Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama DPR pada tiap masa persidangan membahas APBN dan APBNP," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Politikus PKS itu menyebutkan, langkah Presiden Jokowi harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait konstitusi.

"Pemerintah hati-hati bermain dengan logika harga pasar, sebab itu dapat dituduh melanggar konstitusi dan bisa menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya," kata Fahri.

Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.

Adapun, harga premum (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas