Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Ical Akui Gugatan Agung Ganggu Perundingan Damai

MS Hidayat mengakui sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganggu jalannya perundingan damai.‎

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Ical Akui Gugatan Agung Ganggu Perundingan Damai
TRIBUN_BALI/RIZAL-FANANY
Politisi Partai Golkar, MS Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Golkar versi Munas Bali MS Hidayat mengakui sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganggu jalannya perundingan damai.‎ PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan pertama yang ditayangkan kubu Agung Laksono, kemarin.

"Ya bisa mengganggu. Tadinya kita sudah sepakat semua status quo," kata Hidayat ketika dihubungi, Selasa (6/1/2015).

Padahal, Kubu Ical mengharapkan adanya perundingan damai pada 8 Januari 2015. Tetapi, kubu Agung malah maju di pengadilan. Kemudian, kata Hidayat, Agung juga telah berkirim surat instruksi ke DPD-DPD.‎ Surat itu berisikan permintaan kepada DPD untuk menggelar Musyawarah Daerah serta koordinasi dengan Golkar pimpinan Agung Laksono.

"Jadi rasanya memang harus di pengadilan mencari kebenaran. Misalnya minta pengadilan verifikasi peserta-peserta munas Ancol itu siapa sih sebenarnya, apa sesuai ketentuan AD/ART dan sebagainya," katanya.

Hidayat menuturkan adanya kesepakatan pencabutan gugatan pada saat perundingan pertama Desember 2014.‎ Ia pun kini pesimis perundingan damai menghasilkan keputusan yang baik bagi kedua belah pihak. "Saya tidak optimis. Kami juga cenderung menuju pengadilan‎," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas