Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ical Akui Gugatan Agung Ganggu Perundingan Damai

MS Hidayat mengakui sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganggu jalannya perundingan damai.‎

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Ical Akui Gugatan Agung Ganggu Perundingan Damai
TRIBUN_BALI/RIZAL-FANANY
Politisi Partai Golkar, MS Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Golkar versi Munas Bali MS Hidayat mengakui sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganggu jalannya perundingan damai.‎ PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan pertama yang ditayangkan kubu Agung Laksono, kemarin.

"Ya bisa mengganggu. Tadinya kita sudah sepakat semua status quo," kata Hidayat ketika dihubungi, Selasa (6/1/2015).

Padahal, Kubu Ical mengharapkan adanya perundingan damai pada 8 Januari 2015. Tetapi, kubu Agung malah maju di pengadilan. Kemudian, kata Hidayat, Agung juga telah berkirim surat instruksi ke DPD-DPD.‎ Surat itu berisikan permintaan kepada DPD untuk menggelar Musyawarah Daerah serta koordinasi dengan Golkar pimpinan Agung Laksono.

"Jadi rasanya memang harus di pengadilan mencari kebenaran. Misalnya minta pengadilan verifikasi peserta-peserta munas Ancol itu siapa sih sebenarnya, apa sesuai ketentuan AD/ART dan sebagainya," katanya.

Hidayat menuturkan adanya kesepakatan pencabutan gugatan pada saat perundingan pertama Desember 2014.‎ Ia pun kini pesimis perundingan damai menghasilkan keputusan yang baik bagi kedua belah pihak. "Saya tidak optimis. Kami juga cenderung menuju pengadilan‎," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas