Negara Tidak Boleh Pasif Menjamin Keamanan Penerbangan
Negara tidak boleh hanya menjadi tukang stempel akan sistem manajemen keselamatan, keamanan penerbangan belaka seperti UU Penerbangan 2009.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Irmanputra Sidin, Ahli Hukum Konstitusi dan Tata Negara mengungkapkan, satu pembelajaran penting atas jatuhnya pesawat AirAsia, bahwa insiden tersebut tidak boleh semata dianggap tanggungjawab penyedia jasa penerbangan. Namun, yang utama, bahwa tanggungjawab keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggungjawab negara.
"Bagiamanpaun penerbangan adalah termasuk bumi (ruang udara) diatasnya, dan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai Negara (pasal 33 UUD 1945). Oleh karenanya, maka UU No 1/2009 Tentang Penerbangan menyebutkan bahwa yang bertanggungjawab akan keselamatan dan keamanan penerbangan adalah menteri cq Menteri Perhubungan," papar Irman, Selasa (6/1/2015).
Namun disisi lain, lanjutnya, legislasi dibidang penerbangan, harus segera ditinjau, karena UU Penerbangan 2009 ini, paradigma hukum akan keselamatan dan keamanan penerbangan adalah Negara sebagai stelsel pasif bukan aktif.
Jika penerbangan dikuasai Negara (Pasal 33 UUD 1945), maka Negara tidak cukup hanya menempatkan pemerintah sebagai Pembina dalam penataan fungsi negara dalam penerbangan yang kemudian diberi peran hanya pengaturan, pengendalian, dan pengawasan (pasal 10 UU No 1/2009 tentang Penerbangan) karena ketiga peran ini dinegara liberal pun pasti memilikinya.
"Oleh karenanya UU 1/2009 ini harus direvisi, negara harus sebagai stelsel aktif. Khusunya menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan, yang tidak boleh hanya berfungsi pengaturan dan pengawasan saja namun yang pertama adalah melakukan pengelolaan, kebijakan, pengurusan secara aktif guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Negara, Irman menegaskan kembali, tidak boleh hanya menjadi tukang stempel akan sistem manajemen keselamatan, keamanan penerbangan belaka seperti UU Penerbangan 2009. Apalagi menempatkan negara ibarat kotak P3K, penolong pertama pada kecelakaan jik terjadi insiden. "Bukan itu spirit dikuasai negara menurut UUD 1945," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.