Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Tidak Boleh Pasif Menjamin Keamanan Penerbangan

Negara tidak boleh hanya menjadi tukang stempel akan sistem manajemen keselamatan, keamanan penerbangan belaka seperti UU Penerbangan 2009.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Negara Tidak Boleh Pasif Menjamin Keamanan Penerbangan
Johnson Simanjuntak/Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Irmanputra Sidin, Ahli Hukum Konstitusi dan Tata Negara mengungkapkan, satu pembelajaran penting atas  jatuhnya pesawat AirAsia, bahwa insiden tersebut tidak boleh semata dianggap tanggungjawab penyedia jasa penerbangan. Namun, yang utama, bahwa tanggungjawab keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggungjawab negara.

"Bagiamanpaun penerbangan adalah termasuk bumi (ruang udara) diatasnya, dan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai Negara (pasal 33 UUD 1945). Oleh karenanya,  maka UU No 1/2009 Tentang Penerbangan menyebutkan bahwa yang bertanggungjawab akan keselamatan dan keamanan penerbangan  adalah menteri cq Menteri Perhubungan," papar Irman, Selasa (6/1/2015).

Namun disisi lain, lanjutnya, legislasi dibidang penerbangan,  harus segera ditinjau, karena UU Penerbangan 2009 ini, paradigma hukum akan keselamatan dan keamanan penerbangan adalah Negara sebagai stelsel pasif bukan aktif.

Jika penerbangan dikuasai Negara (Pasal 33 UUD 1945), maka Negara tidak cukup hanya menempatkan pemerintah sebagai Pembina dalam penataan fungsi negara dalam penerbangan yang kemudian diberi peran hanya pengaturan, pengendalian, dan pengawasan (pasal 10 UU No 1/2009 tentang Penerbangan) karena   ketiga peran ini dinegara liberal pun pasti  memilikinya.

"Oleh karenanya UU 1/2009 ini harus direvisi, negara harus sebagai stelsel aktif. Khusunya menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan, yang tidak boleh hanya berfungsi pengaturan dan pengawasan saja namun yang pertama adalah melakukan pengelolaan, kebijakan, pengurusan secara aktif guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Negara, Irman menegaskan kembali,  tidak boleh hanya menjadi tukang stempel akan sistem manajemen keselamatan, keamanan penerbangan belaka seperti UU Penerbangan 2009. Apalagi menempatkan negara ibarat kotak P3K, penolong pertama pada kecelakaan jik terjadi insiden. "Bukan itu spirit dikuasai negara menurut UUD 1945," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas