Pertahankan Dirjen Pemerintahan Desa, Kemendagri Dinilai Menuai Konflik
Selain itu juga mengancam banyak otoritas dan kewenangan kementerian desa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen PKB Abdul Malik Haraman menilai keinginan Kemendagri tetap mempertahan Dirjen Pemerintahan Desa akan menimbulkan konflik otoritas. Selain itu juga mengancam banyak otoritas dan kewenangan kementerian desa.
"Dirjen pemerintahan desa itu memiliki direktorat fasilitasi pemdes, dirjen fasilitasi keuangan dan aset desa, dirjen fasilitasi pembinaan kelembagaan dan kemasyarakatan, dirjen fasilitas pengembangan kapaaitas desa dan dirjen pembinaan dan peratutan desa," kata Malik melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2015).
Bila dirjen dan sejumlah direktorat tetap masuk Kemendagri, maka kan terjadi overlap kewenangan dua kementerian. Kemudian, tujuan mempercepat pembangunan desa akan tidak efektif.
"Dirjen dan sejumlah direktur itu, mengurangi kewenangan Kemendes yang memang dibuat untuk fokus pembangunan dan pemberdayaan desa," ungkapnya.
Mestinya, kata Anggota Komisi II, urusan administrasi pemerintahan desa di kemendagri cukup masuk dan menjadi bagian dalan kedirjenan politik dan PUM kemendagri, bukan kedirjenan sendiri yang membawahi lima direktorat.
"Kita berharap dgn dibentuknya kementerian desa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bisa lebih cepat dan efektif untuk tujuan kesekahteraan masyarakat desa," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.