MA Kukuh Berlakukan PK Hanya Satu Kali
Mahkamah Agung bersikeras tak mau mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung bersikeras tak mau mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) cukup satu kali. Sebab menurut Ketua MA, Hatta Ali, SEMA tersebut sudah sejalan dengan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Baik UU Kekuasaan Kehakiman dan juga UU MA itu tidak dihapuskan dan dicabut. UU Kekuasaan Kehakiman merupakan UU pokok yang atur asas hukum tidak boleh bertentangan dengan UU turunannya," kata Hatta Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terlebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya menganulir Pasal 268 ayat (3) KUHAP.
Menurut Hatta bila upaya hukum luar biasa itu bisa dilakukan berkali-kali, apa gunanya pidana berat kalau tak dapat dieksekusi. Contohnya kasus para narapidana narkotika yang mau dieksekusi mati tiba-tiba mengajukan PK dan grasi.
"Selain itu jauh tak mengenakan bagi terpidana sendiri karena menimbulkan kecemasan bagi yang bersangkutan (kalau PK berkali-kali). Saya lihat subtansinya jika mengajukan lagi lalu mengajukan lagi tidak akan habis. Sedangkan kita semua tahu jika tak ada kepastian hukum itu akan menimbulkan ketidakadilan di dalam hukum," kata Hatta.
Hatta sendiri enggan membandingkan kebijakan yang dibuat oleh lembaga lain. Menurutnya lebih baik berkaca pada peradilan umum.
"Jadi kami tidak ingin (menilai) ini salah, ini tidak salah atau itu tidak etis. Tolong bandingkan putusan peradilan umum saja karena tujuan penegakkan hukum itu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya," ujar Hatta.