Machfud Suroso Dilibatkan di Proyek Hambalang Atas Perintah Teuku Bagus M Noor
Dalam persidangan terungkap, Machfud dilibatkan sebagai subkontraktor atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan kasus Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Jawa Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan terungkap, Machfud dilibatkan sebagai subkontraktor atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor. Hal itu diungkapkan oleh Mantan Manager Estimating Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto.
"Pas pemasukan penawaran (ME), baru saya tahu Pak Machfud diminta Pak Bagus dilibatkan," kata Yuli saat bersaksi untuk Machfud, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Dalam kesaksiannya, Yuli juga menyebut nilai kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) P3SON Hambalang dinaikkan dari nilai kesepakatan. Pembahasan nilai kontrak ME dibahas pada tahun 2010 saat Yuli masih menjabat sebagai Manager Estimating PT AK.
"Nego kami dengan Dutasari Rp 245 miliar," tutur Yuli.
Yuli mengungkapkan, dirinya pernah bertemu dengan Machfud dalam rangka untuk memasukkan nilai penawaran. Menurutnya, pada saat itu Machfud menyodorkan nilai sebesar Rp 300 miliar, namun angka tersebut tidak disepakati.
"Hasil kesepakatan dicapai nilai kontrak Rp 245 miliar," ucapnya.
Namun, angka Rp 245 miliar itu belum tetap, ternyata pada saat pembuatan kontrak akhir menggelembung hingga Rp 50 miliar menjadi Rp 295 miliar. Yuli pun tak mengetahui alasan kenaikan kontrak menjadi Rp 295 miliar yang Rp 50 miliarnya diketahui untuk komisi sebesar 18 persen proyek Hambalang.
"Waktu ketemu (Machfud) nggak bahas itu," katanya.