Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamwas Proses Dugaan Suap Kajari Bengkalis

Kejaksaan Agung tengah mengusut adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jamwas Proses Dugaan Suap Kajari Bengkalis
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jasman Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis.

Pelaksana Tugas (plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengatakan Muhklis diduga menerima suap dari CV Surya Perdana Motor (SPM).

Di mana diketahui PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan CV SPM tengah berkasus soal dugaan wanprestasi terkait penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar. Serta Direktur BLJ, Yusrizal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diduga Kajari Bengkalis ketemu dengan terlapor (CV SPM) di Singapura. Itu sedang kami proses," kata Jasman, Kamis (8/1/2015) di Kejagung.

Jasman menurutkan, tim pengawas juga memanggil tim kuasa hukum Direktur BLJ Yusirzal, dari Ihza&Ihza Law Firm untuk dimintai klarifikasinya demi menambahkan bukti dugaan suap.

Lebih lanjut, seorang kuasa hukum PT BLJ, Arfa Gunawan saat ditemui di gedung Jamwas Kejagung mengatakan tim pengawas memanggil pihaknya guna meminta klairifkasi soal laporan dugaan suap itu.

Selain diduga menerima uang tunai senilai Rp 250 juta dan cek Rp 5 miliar dari
CV SPM. Diketahui pula Mukhlis menerima upah setiap bulannya dari PDAM Bengkalis senilai Rp 7 juta.

Berita Rekomendasi

Upah itu dibuktikan dengan adanya SK Direksi PDAM Kabupaten Bengkalis No. 25/PDAM-Kab/IX/2012/a. Tentang Penunjukan Tenaga Ahli Hukum PDAM Kabupaten Bengkalis

"Tadi kami sudah memberikan data tambahan terkait pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh oknum Kajari Bengkalis. Diantaranya menerima honor tiap
bulan dari PDAM di bengkalis," ujar Arfa.

Arfa juga berharap adanya data-data tambahan tersebut, bisa membongkar beberapa pelanggaran lain yang dilakukan Mukhlis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas