Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

MK Didesak Percepat Sidang Perppu Pilkada

Didi Supriyadi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempercepat agenda sidang dan segera mengeluarkan putusan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Didesak Percepat Sidang Perppu Pilkada
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Konstitusi Arief Hidayat 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Didi Supriyadi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempercepat agenda sidang dan segera mengeluarkan putusan.

Sebab, pemohon takut akan kehilangan objek gugatanya, lantaran pada 12 Januari 2015 mendatang DPR mulai melakukan pembahasan Perppu, yang kemudian memutuskan menyetujui atau tidak Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir masa jabatannya tahun 2014 lalu.

"Kami khawatir pengujian ini akan kehilangan objeknya apabila sidang ini berlarut-berlarut. Sehingga Perpu itu dibahas dan ditetapkan DPR. Sekiranya bisa memungkinkan kita segera buat kesimpulannya," kata Didi dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada di MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, Arief Hidayat menegaskan pihanya tak bisa dipaksa-paksa untuk mempercepat putusan pengujian UU. Untuk itu dia meminta kesadaran pemohon untuk tak melakukan hal itu lagi.

"Mahkamah tidak bisa dipaksa-paksa, segera-segera. Kami mohon kesadaran pemohon untuk tidak memaksa-maksa Mahkamah," kata Arief.

Arief menyarankan, para pemohon dan pihak pemerintah segera menyerahkan berkas kesimpulan ke bagian kepaniteraan MK. "Apa yang disampaikan pemohon kita perhatikan. Kesimpulan paling lambat Kamis 15 Januari 2015, hingga pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas