Muhtar Ependy Kepergok Sembunyikan Ponsel di Kaki
Mukhlis pun menyarankan agar JPU berkoordinasi JPU yang terlibat dalam sidang Muhtar Ependy terkait penemuan handphone tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit ponsel alias telepon genggam yang diduga miliki Muhtar Ependy di sela persidangan Romi Herton-Masyitoh.
Ponsel itu disembunyikan oleh Muhtar di kaki kirinya. "Mohon izin Majelis Hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muhtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Jaksa Pulung pun meminta izin Majelis Hakim agar ponsel berwarna putih itu disita. Berhubung Muhtar juga berstatus sebagai terdakwa, telepon genggam itu akan diserahkan ke Majelis Hakim yang menyidangkan perkara orang dekat Akil Mochtar tersebut.
"Berhubung saksi Muhtar juga menjadi terdakwa di perkara lain, kami meminta izin untuk menyerahkannya kepada rekan jaksa penuntut umum lainnya untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim. Karena kebetulan ketua Majelis Hakimnya berbeda," ujar Pulung.
Ketua Majelis Hakim, Mukhlis pun menyarankan agar JPU berkoordinasi JPU yang terlibat dalam sidang Muhtar Ependy terkait penemuan handphone tersebut.
"Silakan nanti jaksa penuntut umum berkoordinasi dan nanti supaya dibuka di depan Majelis Hakim isi handphonenya itu seperti apa," ujar Mukhlis.
Ditemui usai persidangan, Jaksa Pulung mengungkapkan bahwa handphone tersebut ditemukan pada break kedua persidangan sekitar pukul 17.00 WIB. Pihaknya pun akan membuatkan berita acara terkait ditemukannya handphone diduga milik Muhtar tersebut.
"Iya waktu mau salat (ditemukannya). Kita kan mau klarifikasi. Nanti ada timnya sendiri untuk klarifikasi itu," tandas Pulung.