Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri dan Jasa Raharja MOU Sistem Online Data Kecelakaan Lalu Lintas

Polri dan Jasa Raharja melakukan penandatanganan MOU Nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Sistem Online Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri dan Jasa Raharja MOU Sistem Online Data Kecelakaan Lalu Lintas
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Polri dan Jasa Raharja adakan kerja sama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polri dan Jasa Raharja melakukan penandatanganan MOU Nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Sistem Online Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan.

Acara penandatanganan MOU itu dilakukan Jumat (9/1/2015) di Gedung Jasa Raharja, Jl HR Rasuna Said Kav C2, Jaksel.

Dalam acara itu, hadir Kapolri, Wakapolri, Kakorlantas, jajaran pejabat utama Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Raharja, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan seluruh kepala cabang Jasa Raharja se Indonesia.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Setyarso mengatakan MOU itu dilakukan demi mempercepat proses pembayaran santunan pada korban kecelakaan lalulintas umum dan lalu lintas jalan.

"Selain MOU Pemanfaatan sistem online data kecelakaan lalulintas. Kami lakukan juga MOU dengan Korlantas dan Kementrian Kesehatan. Sehingga penanganan korban kecelakaan tidak terjadi fatalitas," ujar Budi,

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Sutarman menyambut baik MOU yang berlaku hingga 5 tahun kedepan tersebut. Dikatakan Sutarman tahun 2013 setiap harinya korban meninggal sia-sia di jalan ada 72 orang. Sementara di tahun 2013 setiap harinya ada 73 korban meninggal dunia.

"Tahun 2014 lalu, jumlah kecelakaan turun, tapi korban meninggal dunianya lebih tinggi. Sekarang ini kecelakaan banyak terjadi di Desa," ungkap Sutarman.

Berita Rekomendasi

Sutarman menjelaskan tekni MOU tersebut yakni data-data kecelakaan di lapangan akan dimasukkan melalui web korlantas yang terjaring hingga ke level Polres.

Data itu berisi, identitas korban, kronologi singkat hingga dilengkapi dengan foto. Nantinya pihak Jasa Raharja bisa mengakses web tersebut dan segera menindaklanjuti dengan memberikan santunan.

Apabila Jasa Raharja tidak yakin dengan data itu, maka pihak Jasa Raharja bisa mengecek langsung ke lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas