Mensesneg Tidak Tahu Presiden Tidak Libatkan PPATK dan KPK
Pratikno tidak tahu menahu mengapa Presiden Joko Widodo tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak tahu menahu mengapa Presiden Joko Widodo tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memilih nama calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.
"Wah saya tidak tahu kalau itu," ujar Pratikno usai menghadiri acara perayaan HUT ke-42 PDI Perjuangan di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2015).
Tidak melibatkan PPATK dan KPK dalam pencarian calon Kapolri disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kemarin. Menurutnya, mekanisme penentuan calon Kapolri bukanlah mekanisme seleksi.
"Karena ini mekanismenya bukan mekanisme seleksi. Itu adalah hak prerogatif Presiden untuk menunjuk pada jabatan-jabatan seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan dan Duta Besar," ujar Andi di Istana Kepresidenan.
Karena itu, Andi menjelaskan Presiden Joko Widodo hanya akan menerima pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menunjuk Kapolri pengganti Sutarman.
Andi menambahkan, dalam memilih Kapolri, Presiden melaksanakan amanat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian. Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa pertimbangan calon Kapolri didapat Presiden dari Kompolnas.
"Kalau di Undang-Undangnya, pertimbangan Kompolnas ada," kata Andi.