Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Zulkifli Hasan Membuka Peluang Direvisinya SK 673

Namun, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membuka peluang terjadinya revisi SK 673 tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi: Zulkifli Hasan Membuka Peluang Direvisinya SK 673
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang pengusaha Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1/2015). Gulat diajukan ke persidangan karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan Mashud RM menegaskan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 yang berisi tentang alih fungsi hutan Riau menjadi kawasan bukan hutan sudah final dan tak dapat diubah-ubah.

Namun, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membuka peluang terjadinya revisi SK 673 tersebut.

Mashud mengatakan, Zulkifli membuka peluang direvisinya SK 673 tersebut saat berpidato dalam acara HUT Provinsi Riau. Mashud kebetulan berada di acara yang sama untuk menemani politisi PAN itu ke perayaan ulang tahun Provinsi Riau.

"Pas di Riau, beliau (Zulkifli) pidato memberikan waktu 1-2 minggu untuk revisi (SK 673)," kata Mashud saat bersaksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit di Riau, Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Mashud menuturkan, semestinya SK 673 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2014 tidak bisa direvisi karena sudah bersifat final. Apalagi SK itu sifatnya provinsial dan diajukan lima tahun sekali. Namun, pada 12 Agustus dirinya menerima usulan revisi dari Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Waktu diajukan revisi itu terkait tentang lahan untuk jalan tol dan kawasan lain di luar penyusunan tim terpadu. Tetapi area itu ternyata masih menjadi lahan perusahaan dengan hak konsesi. Saya minta apakah ada pelepasannya tapi ternyata sampai saat ini tidak ada," tuturnya.

Menurut Mashud, dirinya pernah menerima surat pengajuan revisi SK 673 dari Annas Maamun pada 12 Agustus 2014. Mashud menegaskan bahwa permohonan revisi itu tidak bisa dapat dilakukan karena wilayah yang dimohonkan untuk direvisi tidak dijelaskan.

Berita Rekomendasi

"Ada usulan pertama dari Gubernur Riau (Annas Maamun) lewat surat bulan Agustus. Kedua Ada lagi September. Yang pertama kami tidak lanjutkan. Yang kedua tidak kami follow up. Isi permohonannya (keduanya) kurang lebih sama," ujar Mashud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas