Calon Kapolri Budi Gunawan Jadi Tersangka Kasus Rekening Gendut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Adapun Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam hal itu, ada dua alat bukti yang ditemukan KPK.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Samad mengatakan ada transaksi tidak wajar yang didapati oleh penyidik KPK. Adapun penyelidikan ini telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Hingga kini diturunkan belum ada konfirmasi dari Polri maupun Budi Gunawan.
Kasus ini dikenal sebagai rekening gendut.(*)
BACA JUGA:
KPK Tidak Dilibatkan Penunjukan Budi Gunawan
Bambang Soesatyo: Budi Gunawan Penuhi Kualifikasi
Pilih Budi Gunawan Jadi Kapolri, Jokowi Tak Langgar UU
Budi Gunawan Dinilai Cocok Jadi Kapolri
Praktisi Hukum: Budi Gunawan Mampu Menjadi Kapolri
Pengamat: Jokowi Tak Gegabah Pilih Komjen Budi Gunawan
Hayono Isman Yakin Jokowi Sudah Selidiki Rekam Jejak Budi Gunawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.