Pengamat: Banyak Bandit Ingin Sesatkan Presiden Jokowi
"Jokowi harus berani mengatakan 'tidak' kepada orang-orang kuat di sekitarnya yang memberikan masukan keliru,"
Editor: Y Gustaman
![Pengamat: Banyak Bandit Ingin Sesatkan Presiden Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140812_182743_pernyataan-bersama-relawan-jokowi-jk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka justru berkah bagi Presiden Joko Widodo. Penunjukan Budi sebagai calon tunggal Kapolri menunjukkan ada orang-orang di sekitar Jokowi yang ingin menjebaknya.
"Dengan begitu, publik bisa melihat secara jelas bahwa ada bandit-bandit di sekitar Jokowi yang ingin menyesatkan Jokowi," ujar pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, melalui siaran pers yang dikutip Tribun dari Kompas,com, Selasa (13/1/2015).
Boni berharap, kesalahan dalam memilih calon Kepala Polri bisa menjadi pelajaran mahal bagi Jokowi untuk bertindak lebih tegas. Jokowi, sambung Boni, harus berani menolak segala bentuk intervensi negatif dari orang-orang di sekitarnya.
"Pelajaran ini mahal. Jokowi harus berani mengatakan 'tidak' kepada orang-orang kuat di sekitarnya yang memberikan masukan keliru," terang Boni.
Langkah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka patut diapresiasi. Menurutnya, kedua institusi baik KPK maupun eksekutif, menunjukkan komitmennya mendukung revolusi mental yang diusung Pemerintahan Jokowi.
"Kita berharap ke depan Jokowi tetap bergandengan tangan dengan lembaga-lembaga ini supaya bisa secara sama-sama memerangi segala bentuk 'banditisme' dalam politik dan dalam sektor lain, seperti ekonomi dan hukum," ungkap Boni.
KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka atas dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.
"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, KPK akhirnya menemukan (tindak) pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.
Budi menjadi tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)