Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicurigai Rekeningnya Mencurigakan Komjen Budi Pastikan Tak Ada Masalah

"Telah dikirimkan dengan surat Bareskrim 18 Juni 2010 di mana hasilnya wajar, tidak terdapat kerugian negara,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dicurigai Rekeningnya Mencurigakan Komjen Budi Pastikan Tak Ada Masalah
Tribunnews/Dany Permana
Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi IIII DPR RI, Aziz Syamsuddin saat mendapat kunjungan dari Komisi III DPR RI di kediamannya, di Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Selasa (13/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan menjelaskan kabar yang beredar mengenai kepemilikan rekening gendut. Ia mengakui adanya opini sejumlah perwira tinggi Polri termasuk dirinya memiliki rekening tersebut.

Ia menuturkan transaksi yang dicurigai merupakan bisnis keluarga di mana terdapat pihak ketiga sebagai kreditur. Jenderal bintang tiga itu menunjukkan bukti perjanjian dengan Pacific Blue International.

"Ini transaksi bisnis yang mencurigakan," imbuh Budi dihadapan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Budi mengaku semuanya mengikuti mekanisme yang ada. Di mana terdapat laporan yuridis PPATK kepada Bareskrim. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

"Telah dikirimkan dengan surat Bareskrim 18 Juni 2010 di mana hasilnya wajar, tidak terdapat kerugian negara, pokoknya transaksi keungan rekening saya wajar," tegas Budi.

Menurut Budi, surat Bareskrim tersebut merupakan produk hukum yang sah. Ia menjelaskan produk dari lembaga penegak hukum memiliki kekuatan hukum.

Berita Rekomendasi

"Polri telah menindaklanjuti masalah dan hal-hal tersebut, bukan tidak pernah ditindaklanjuti. Ini merupakan produk hukum yang harus dihargai sebagai kekuatan hukum sah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas