Direktur PT Aksa Mandiri Diperiksa Terkait Gratifikasi dan TPPU Saham Garuda
Arry Basuseno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Aksa Mandiri, Arry Basuseno, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indoneisa dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.
Arry akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Arry Basuseno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa petinggi Bank Mandiri yakni team leader PT Bank Mandiri Bakti Astuti Wredajanti pada Desember 2014 lalu. Kemudian pemanggilan terhadap Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Riswinan dan bekas Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Zulkifli Zaini pada Oktober tahun lalu.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011. Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.