Menaker: Urus Dokumen Tenaga Kerja Asing Jangan Lewat Calo
Menaker menuturkan, pelayaan melalui calo sudah tidak perlu dilakukan lagi, karena semua pelayanan sudah melalui online.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenaga Kerjaan RI (Menaker) Hanif Dhakiri menghimbau kepada semua orang yang mengurus dokumen tenaga kerja asing (TKA) agar tidak melalui perantara atau Calo melainkan diurus langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mohon urus sendiri jangan melalui calo. Kan layanan di sini sudah gratis dan tak ada transaksi uang," kata Hanif di Kementerian Ketenaga Kerjaan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menaker menuturkan, pelayaan melalui calo sudah tidak perlu dilakukan lagi, karena semua pelayanan sudah melalui online.
"Masyarakat cukup buka internet mendaftarkan, lalu tinggal memonitor di layar yang kami sediakan untuk memantau apakah berkas yang diurus sudah selesai atau belum. Ini tertera semua tiap detik semua berkasnya di 7 layar monitor, " tutur Menaker.
Selain itu, Hanif menambahkan kedepannya pihaknya akan membuat semua jenis pelayanan di Kemnaker pada satu tempat. "Pelayanan TKA dan semuanya akan kita lakukan dalam satu tempat," ujarnya.
Namun, Hanif mengakui keberadaan kantor pelayanan TKA di gedung Kemnaker cukup sempit. Oleh karenya, kedepan akan lebih diperluas.
“Kita akan buat di ruangan yang lebih luas,” tutup Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa ini.