Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Obor Rakyat P21, Kejagung Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyidik pidana umum Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat lengkap atau P21.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Berkas Obor Rakyat P21, Kejagung Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2014), 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik pidana umum Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat lengkap atau P21.

Sebelumnya berkas tersebut sempat lebih dari tiga kali bolak-balik dari penyidik Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri. Karena masih ada kekurangan.

Kapuspenkum Kejagung Tony T  Spontana mengatakan berkas dengan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa sudah P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.

"Berkas sudah P21, kami dari jaksa penuntut tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti," kata Tony, Kamis (15/1/2015).

Selanjutnya usai pelimpahan tahap kedua, penyidik kejaksaan akan menyusun dakwaan dan kedua tersangka duduk di meja persidangan.

"Untuk tahap duanya kapan masih menunggu penyerahan dari penyidik Bareskrim, belum ditetapkan tanggalnya," tambah Tony.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, berkas Tabloid Obor Rakyat sempat beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya dinyatakan P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.

Selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.

Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas