Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Percepat Penenggelaman Kapal

upaya penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia bakal dipercepat prosesnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Percepat Penenggelaman Kapal
https://puisimenembussepi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan upaya penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia bakal dipercepat prosesnya.

"Penanganan 'illegal fishing' berjalan bagus, telah ditenggelamkan 11 kapal, ini harus dipercepat," ujarnya ditemui setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu malam.

Menurut Indroyono Soesilo, upaya pemberantasan pencurian ikan juga diusulkan dengan memperkuat Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.




Hal itu, ujar dia, dilakukan dengan menambah komposisi satgas tersebut dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Agung.

Menko Maritim juga mengungkapkan, Bakamla adalah badan kendali dalam penenggelaman kapal-kapal yang telah terbukti mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia. Pemerintah, menurut dia, juga akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait hal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim telah terjadi perubahan sangat drastis setelah pemberlakuan kebijakan moratorium izin penangkapan ikan serta penenggelaman kapal pencuri ikan.

"Perubahannya sangat drastis, sangat besar," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, pencitraan satelit dari yang dipantau oleh KKP sangat jauh berbeda bila dibandingkan pada saat ini dengan awal pelaksanaan implementasi moratorium dan sebelum penenggelaman kapal.

Ia mencontohkan jumlah VMS ("Vessel Monitoring System") yang dipasang di kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia, dulu yang aktif sekitar 900-an, sekarang turun menjadi hanya 130.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan, sebetulnya juga masih ada kapal penangkap ikan yang memiliki izin tetapi melakukan "illegal fishing" karena praktiknya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KKP.(Hendra Gunawan)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas