Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akhirnya Gerindra Sepakat Percepat Pembahasan Perppu Pilkada

"Gerindra siap membahas Perppu No 1 dan 2 tahun 2014 dan disempurnakan melalui penyusunan undang-undang yang baru."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Akhirnya Gerindra Sepakat Percepat Pembahasan Perppu Pilkada
Net
Logo Partai Gerindra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat menunda memberikan pandangan terhadap Perppu No 1 dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Fraksi Partai Gerindra sepakat membahas keduanya di masa sidang kali ini.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono, membacakan sikapnya di hadapan anggota Komisi II DPR yang menggelar rapat dengan pemerintah yang diwaliki Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Gerindra siap membahas Perppu No 1 dan 2 tahun 2014 dan disempurnakan melalui penyusunan undang-undang yang baru. Ini harus diselesaikan pada masa sidang ini," kata Endro di DPR RI, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Dia menegaskan pilkada langsung adalah jalan terbaik bagi masyarakat untuk mendapatkan kedaulatan rakyat. Rakyat di berbagai daerah banyak yang menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.

"Gerindra memahami bahwa dinamika yang berkembang di masyarakat agar pilkada tersenggara secara demokratis," sambungnya.

Mayoritas Fraksi DPR RI telah menyetujui membahas lebih lanjut pengesahan tentang Perppu Pilkada dan Perppu Pemda tersebut dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Kamis (15/1/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, sembilan Fraksi DPR dan DPD telah menyampaikan pandangannya dan sepakat Perppu Pilkada dan Perppu Pemda dibahas di masa persidangan periode ini. Sementara Fraksi Gerindra baru memberikan pandangan hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas