Kementerian Desa Akan Bentuk Tim Verifikasi Program CSR
Menteri Marwan mengatakan, CSR desa sangat membantu melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan membentuk tim verifikasi penyaluran dana perusahaan melalui program CSR untuk desa. Tim tersebut akan mensurvey kebutuhan desa-desa yang berada di sekitar industri.
"Hasilnya, kita akan sinergikan antara kebutuhan desa dengan perusahaan. Sehingga program CSR bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah sekitar perusahaan," ujar Menteri Marwan usai menerima pengelola kawasan industri Jababeka, Jumat (16/1/2015).
Program-program CSR untuk masyarakat di desa, Menteri Marwan mengatakan, sangat membantu melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa.
"Juga pemberdayaan ketrampilan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Kita akan makin mendorong anggaran CSR untuk dimaksimalkan untuk membangun desa," ujarnya.
Dikatakan Menteri Marwan lagi, kondisi masyarakat desa sekitar perusahaan di sektor tambang, kehutanan, dan juga industri cukup memprihatinkan. Kondisi itu, tidak hanya pemerintah yang dibebankan untuk memperhatikan, juga perusahaan punya tanggung jawab untuk daerah sekelilingnya.
“Saya meminta agar perusahaan sudah sepatutnya membantu warga desa sekitarnya dengan program CSR, Karena merupakan tanggung jawab sosial bagi perusahaan untuk mengembangkan desa,” ujar Menteri Marwan.
Dikemukakan Menteri Marwan banyak keluhan dari perdesaan yang menyampaikan bahwa belum maksimalnya perusahaan terhadap warga sekitarnya.
Padahal, kata Marwan, tanggung jawab sosial telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
Dan mengenai CSR, kata Marwan lagi, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah. Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik, maka akan dikenakan sanksi-sanksi.
Karena, setiap perusahaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik maka akan dikenakan sanksi-sanksi," ujar Menteri Marwan.
Teguran yang direkomendasikan kementeriannya terkait CSR untuk desa, akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil dari tim verifikasi tersebut.
"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi desa," ujar Menteri Marwan.
Misalnya, kata Menteri Marwan, apabila perusahaan Migas dan Pertambangan yang tidak memperhatikan rakyat sekitar produksinya dengan program CSR, Marwan mengatakan, akan menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengambil sikap.
“Antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan, harus bersinergi dengan menjaga hubungan dan kepentingan bersama,” ujarnya.***