Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Desa Akan Bentuk Tim Verifikasi Program CSR

Menteri Marwan mengatakan, CSR desa sangat membantu melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian Desa Akan Bentuk Tim Verifikasi Program CSR
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Marwan Jafar, mengunjungi markas Redaksi Tribunnews, Jakarta, yang disambut General Manager Newsroom Tribun Network Feby Mahendra Putra dan para awak Tribunnews, Kamis (15/1/2015). Dalam kunjungan Menteri PDT banyak menyampaikan masalah pembangunan tentang desa. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan membentuk tim verifikasi penyaluran dana perusahaan melalui program CSR untuk desa. Tim tersebut akan mensurvey kebutuhan  desa-desa yang berada di sekitar industri.

"Hasilnya, kita akan sinergikan antara kebutuhan desa dengan perusahaan. Sehingga program CSR bisa dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah sekitar perusahaan," ujar Menteri Marwan usai menerima pengelola kawasan industri Jababeka, Jumat (16/1/2015).

Program-program CSR untuk masyarakat di desa, Menteri Marwan mengatakan, sangat membantu melengkapi sarana dan penunjang bagi warga desa.

"Juga pemberdayaan ketrampilan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Kita akan makin mendorong anggaran CSR untuk dimaksimalkan  untuk membangun desa," ujarnya.

Dikatakan Menteri Marwan lagi, kondisi masyarakat desa sekitar perusahaan di sektor tambang, kehutanan, dan juga industri cukup  memprihatinkan. Kondisi itu, tidak hanya pemerintah yang dibebankan untuk memperhatikan, juga perusahaan punya tanggung jawab untuk daerah sekelilingnya.

“Saya meminta agar perusahaan sudah sepatutnya membantu warga desa sekitarnya dengan program CSR,  Karena merupakan tanggung jawab sosial bagi perusahaan untuk mengembangkan desa,” ujar Menteri Marwan.

Dikemukakan Menteri Marwan  banyak  keluhan dari perdesaan yang menyampaikan bahwa  belum maksimalnya perusahaan terhadap warga sekitarnya.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Marwan, tanggung jawab sosial telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah   47 tahun 2012.

Dan mengenai CSR, kata Marwan lagi,  diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b  25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR)  dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah. Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik,  maka akan dikenakan sanksi-sanksi.

Karena, setiap perusahaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR)  dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik maka akan dikenakan sanksi-sanksi," ujar Menteri Marwan.

Teguran yang direkomendasikan kementeriannya terkait CSR untuk desa, akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil dari tim verifikasi tersebut.

"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi desa," ujar Menteri Marwan.

Misalnya, kata Menteri Marwan, apabila  perusahaan Migas dan Pertambangan yang tidak memperhatikan rakyat sekitar produksinya dengan program CSR, Marwan mengatakan, akan menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengambil sikap.

“Antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan, harus bersinergi dengan menjaga hubungan dan kepentingan bersama,” ujarnya.***

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas