Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kabid Perizinan Lombok Barat Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

Junaedillah akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk tersangka Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Kabid Perizinan Lombok Barat Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
Kompas.com/Karnia Septia
Bupati Lombok Barat Zaini Aroni saat hadir di Festival Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, M Junaedillah, terkait dugaan korupsi permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat TA 2010-2012.

Junaedillah akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk tersangka Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Arony)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (16/1/2015).




Selain memeriksa Junaedillah, KPK juga memanggil Asisten 1 Pemerintahan Kab Lombok Barat H. MS. Udin dan seorang notaris / pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Fitri Susanti.

Sekedar informasi, KPK menetapakan Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar.

Bupati Zaini ditetapkan tersangka terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas