Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pekan Depan Paripurna DPR RI Bahas Perppu Pilkada

Seluruh fraksi DPR RI sepakat menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada pada masa sidang kedua.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pekan Depan Paripurna DPR RI Bahas Perppu Pilkada
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di DPR RI, Jakarta, Jumat (16/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi DPR RI sepakat menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada pada masa sidang kedua. Tenggat waktu penyelesaian pada 19 Februari 2014.

"Artinya dalam pembahasan perppu bagian mana dibahas, diterima atau ditolak. Kalau diterima harus dikeluarkan RUU dan ditetapkan di paripurna DPR tentang RUU Penetapan Perppu menjadi UU‎," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di DPR, Jumat (16/1/2015).

Jika ditolak, maka dibuat RUU untuk mencabut ‎Perppu tersebut. Penerimaan atau penolakan harus dalam rapat paripurna yang sama. Menurut Rambe, fraksi-fraksi juga sepakat Perppu Pilkada direvisi. Setiap fraksi mengajukan poin revisi Perppu Pilkada.

"Masing-masing fraksi berbeda, ada yang sampai 20 poin, dan beragam. Tapi seluruh fraksi sepakat perubahan Perppu," ujar politikus Partai Golkar itu.

Pemerintah, kata Politisi Golkar itu, juga sepakat perbaikan Perppu. Sehingga, Indonesia memiliki UU untuk kepastian penyelenggaraan pilkada di daerah.

Rapat akan dilanjutkan pada Senin 19 Januari 2015. Kemudian dibawa pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 20 Januari 2015.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pembahasan Perppu Pilkada dan Pemda dalam satu paket UU. Karena itu kepala daerah menanyakan kapan selesainya, kita berupaya disepakati berikut teknisnya bahwa fraksi dan pemerintah sepakat untuk selesaikan konsekuensi hukum dari Perppu yang diterima atau ditolak harus ada UU yang memadai," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas