Pemerintah dan DPR Sepakat Perppu Pilkada ke Paripurna
Seluruh fraksi sepakat menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi sepakat menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada pada masa sidang II. Di mana tenggat waktu penyelesaian pada tanggal 19 Februari 2014.
"Artinya dalam pembahasan perppu bagian mana dibahas diterima atau ditolak. Kalau diterima harus dikeluarkan RUU harus ditetapkan diparipurna DPR tentang RUU Penetapan Perppu menjadi UU," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Sedangkan jika ditolak, maka dibuat RUU untuk mencabut Perppu tersebut. Penerimaan atau penolakan harus dalam Rapat paripurna yang sama. Menurut Rambe, fraksi-fraksi juga sepakat Perppu pilkada direvisi. Setiap fraksi mengajukan poin revisi Perppu pilkada.
"Masing-masing fraksi berbeda, ada yang sampai 20 point, beragam. Tapi seluruh fraksi sepakat perubahan Perppu," ujarnya.
Pemerintah, kata Politisi Golkar itu, juga sepakat Perppu dilakukan perbaikan. Sehingga, Indonesia memiliki UU untuk kepastian penyelenggaraan pilkada di daerah.
Rapat akan dilanjutkan pada Senin 19 Januari 2015. Kemudian dibawa pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 20 Januari 2015.
"Pembahasan Perppu Pilkada dan Pemda dalam satu paket UU. Karena itu kepala daerah menanyakan kapan selesainya, kita berupaya disepakatan berikutnya teknisnya bahwa fraksi dan pemerintah sepakat untuk selesaikan konsekuensi hukum dari Perppu yang diterima atau ditolak harus ada UU yang memadai," katanya.