Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habiburokhman: Bermasalah Penunjukan Plt Kapolri

Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menilai penunjukan Pelaksana Tugas Kapolri tidak tepat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Habiburokhman: Bermasalah Penunjukan Plt Kapolri
Tribunnews.com/Andri Malau
Presiden Jokowi mengumumkan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (16/1/2015), malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menilai penunjukan Pelaksana Tugas Kapolri tidak tepat.

Habib berpendapat, menurut Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keadaan mendesak Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Namun menurut penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan 'dalam keadaan mendesak' ialah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara," kata Habib kepada wartawan, Sabtu (17/1/2015).

Menurut Habib, di sinilah letak permasalahannya, Kapolri Sutarman sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara, sehingga secara yuridis tidak tepat jika ia diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas.

Yang kedua, kata Habib soal tidak dicermatinya perbedaan tugas dan wewenang Kapolri. Dalam pidatonya Presiden Jokowi menyebut Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri.

"Pelimpahan Tugas dan sekaligus Wewenang ini melampaui apa yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Secara jelas istilah yang disebut oleh Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanyalah 'Pelaksana Tugas' dan bukan 'Pelaksana Tugas dan Wewenang'. Padahal 'tugas' dan 'wewenang' Kapolri adalah dua hal yang sangat berbeda," tegasnya.

Masih kata Habib, tugas diatur dalam Pasal 14 seperti melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan, membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan lain-lain.

Berita Rekomendasi

"Sementara wewenang diatur dalam Pasal 15 antara lain menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat," ujarnya.

Sementara, untuk permasalahan penunjukan Plt Kapolri yang ketiga adalah soal jangka waktu penundaan yang terlalu lama. Menurutnya, presiden Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan, namun jika penundaan tersebut dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan maka penundaan ini paling tidak akan berlaku selama satu tahun enam bulan.

"Perlu digarisbawahi bahwa proses penyidikan di KPK tidak mengenal adanya Surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) artinya kasus ini akan terus bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor, lalu banding ke Pengadilian Tinggi hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Mengacu pada persidangan kasus-kasus Tipikor terdahulu, rata-rata satu perkara selesai sampai tingkat kasasi paling cepat satu tahun enam bulan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas