Oegroseno: Sutarman Tidak Bisa Ditendang Begitu Saja
Presiden Joko Widodo harus memikirkan posisi untuk Sutarman supaya tidak menimbulkan masalah baru
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Polisi Sutarman meskipun sudah diberhentikan sebagai Kapolri, tetapi hingga Oktober 2015 masih berstatus sebagai polisi aktif. Sehingga Presiden Joko Widodo harus memikirkan posisi untuk Sutarman supaya tidak menimbulkan masalah baru karena polisi aktif tidak memiliki tugas.
"Ini tidak bisa, masa ditendang begitu saja," kata Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Menteng, Jakarta Pusat setelah acara diskusi yang diadakan Smart FM, Sabtu (17/1/2015).
Dikatakan dia, memikirkan kelanjutan Sutarman sebagai polisi aktif menjadi risiko yang harus dipikirkan Jokowi atas keputusannya. Bagaimana pun Sutarman sebelumnya dilantik Presiden Republik Indonesia.
"(Posisi baru untuk Sutarman harus) Segera, kalau tidak akan jadi masalah baru lagi. Misalnya Pak Tarman (Sutarman) nggak masuk kantor 30 hari bisa kena sanksi. Jadi jangan ada masalah baru," ungkapnya.
Tidak main-main, bila seorang polisi aktif tidak masuk kerja dalam kurun waktu 30 hari secara berturut-turut, maka akan terkena masalah disersi. Tetapi bila datang ke Mabes Polri pun menjadi tidak elok bila hanya untuk mengisi absen saja karena tidak jelas tugasnya.
"Kalau misalnya Pak Tarman datang (ke Mabes Polri), nggak lucu dong biasanya dateng lewat pintu depan karena ada ruangannya, karena nggak ada ruangan absen di depan di pos Propos, kan sama dengan wajib lapor kalau begitu," ungkapnya.
Dikatakan Oegroseno, bisa saja Sutarman ditempatkan Jokowi sebagai Duta Besar atau menteri. Tetapi semuanya tergantung presiden.
"Ya itu yang diserahkan pada presiden, mungkin jadi Dubes atau jadi menteri kan masih bisa," ucapnya.