Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rani Andriani Pernah Mencoba Melarikan Diri dari Lapas

erpidana mati kasus narkoba, Rani Andriani (38) sempat berusaha melarikan diri saat menjalani pidana di Lapas Cipinang.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Rani Andriani Pernah Mencoba Melarikan Diri dari Lapas
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Penggalian Makam Rani Andriani di RT 01/08 Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Sabtu (17/1/2015). Rani merupakan terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 Kg yang akan dieksekusi minggu besok di LP Nusakambangan Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati kasus narkoba, Rani Andriani (38) sempat berusaha melarikan diri saat menjalani pidana di Lapas Cipinang. Namun usahanya gagal dan tulang punggungnya patah.

Kisah itu disampaikan Ketua RT 3/3 di Gang Edy II, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, jelang eksekusi enam terpidana mati pada Minggu (18/1/2014) dinihari termasuk Rani Andriani.

Jujung menceritakan, Rani dulu pernah hendak kabur saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Dia berusaha kabur, tapi terjatuh dan menyebabkan tulang punggungnya patah. "Makanya kan punggung Rani dipasangi pen," ujar Jujung ketika ditemui di rumahnya.

Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.

Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas