Orang Asing Tak Boleh Kerja di Bagian SDM dan Keuangan
Dalam hal ini bagian sumber daya manusia (SDM) dan keuangan tidak bisa diberikan oleh orang asing.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, tidak bisa menempatkan dirinya di semua jabatan.
Dalam hal ini bagian sumber daya manusia (SDM) dan keuangan tidak bisa diberikan oleh orang asing.
"Tidak boleh ditempati bagian SDM dan keuangan, tentu itu semua berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dan jumlah jabatan yang dimiliki Indonesia," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman di tempat penyaluran tenaga kerja Bugito, Minggu (18/1/2015).
Reyna memaparkan bahwa kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia berasal dari pengajuan perusahaan, bukan dari tenaga kerjanya yang menginginkan sendiri. Jika sebuah perusahaan butuh, maka perusahaan tersebut sudah memberikan investasi besar di Indonesia.
"Perusahaan yang masuk yang sudah melakukan penananaman modal," ungkap Reyna.
Reyna menjelaskan bahwa sektor migas tidak membutuhkan tenaga kerja asing. Pasalnya pihak Kementerian Tenaga Kerja melihat, banyak tenaga kerja dalam negeri yang mampu berdaya saing seperti kelas internasional, bahkan bisa diekspor ke luar negeri.
"Kita sudah punya tenaga di migas, yang sudah banyak di Indonesia, sudah mampu memiliki kompetensi, perusahaan asing ini dapat menggunakan tenaga kerja Indonesia, hanya bisa mengisi kualifikasi yang masih kurang," ungkap Reyna.