Politisi Gerindra: Status Tersangka Budi Gunawan Bisa Dianulir Pengadilan
Apabila pengadilan Tipikor memutus bebas dan pengadilan diatasnya memperkuat vonis bebas tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
![Politisi Gerindra: Status Tersangka Budi Gunawan Bisa Dianulir Pengadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dpr-setujui-budi-gunawan-sebagai-calon-kapolri_20150115_164256.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Martin Hutabarat, mengungkapkan penundaan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan berarti kesempatannya menjadi Kapolri pupus.
"Budi Gunawan masih berpeluang dilantik jokowi menjadi Kapolri asal kasusnya di KPK cepat diselesaikan dan status tersangkanya bisa secepatnya dianulir oleh pengadilan," ungkap Politisi Gerindara ini kepada Tribunnews.com, Minggu (18/1/2015).
Sebab apabila KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat di pengadilan, kata dia, Budi Gunawan akan mudah mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik dan menuntut diberikannya vonis bebas di Pengadilan.
Apabila pengadilan Tipikor memutus bebas dan pengadilan diatasnya memperkuat vonis bebas tersebut, tegas dia, maka tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tetap menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Oleh karena itu Komjen Budi Gunawan harus pro aktif mendorong KPK menuntaskan kasusnya. Jangan KPK dibiarkan berlama-lama menanganinya, bisa sampai setahun baru diajukan ke pengadilan, sehingga menggantung pelantikannya sebagai Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.