Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Gerindra: Status Tersangka Budi Gunawan Bisa Dianulir Pengadilan

Apabila pengadilan Tipikor memutus bebas dan pengadilan diatasnya memperkuat vonis bebas tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Gerindra: Status Tersangka Budi Gunawan Bisa Dianulir Pengadilan
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Martin Hutabarat, mengungkapkan penundaan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan berarti kesempatannya menjadi Kapolri pupus.

"Budi Gunawan masih berpeluang dilantik jokowi menjadi Kapolri asal kasusnya di KPK cepat diselesaikan dan status tersangkanya bisa secepatnya dianulir oleh pengadilan," ungkap Politisi Gerindara ini kepada Tribunnews.com, Minggu (18/1/2015).

Sebab apabila KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat di pengadilan, kata dia, Budi Gunawan akan mudah mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik dan menuntut diberikannya vonis bebas di Pengadilan.

Apabila pengadilan Tipikor memutus bebas dan pengadilan diatasnya memperkuat vonis bebas tersebut, tegas dia, maka tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tetap menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Oleh karena itu Komjen Budi Gunawan harus pro aktif mendorong KPK menuntaskan kasusnya. Jangan KPK dibiarkan berlama-lama menanganinya, bisa sampai setahun baru diajukan ke pengadilan, sehingga menggantung pelantikannya sebagai Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas