Annas Maamun Bantah 'Kacang Pukul' Kata Sandi untuk Penyuapan
Annas Maamun menolak jika istilah 'kacang pukul' disebut sebagai kata sandi untuk penyuapan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun menolak jika istilah 'kacang pukul' disebut sebagai kata sandi untuk penyuapan. Menurut Annas, kacang pukul yang disebutkan oleh terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung adalah sejenis makanan yang terkenal di Riau.
"Kacang pukul itu kue. Itu (kue) terkenal sejak zaman Belanda," kata Annas saat bersaksi untuk terdakwa Gulat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Sebelumnya, istilah kacang pukul diungkapkan oleh Triyanto yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
"Terdakwa (Gulat) menyuruh saya agar menyampaikan kepada bapak Gubernur (Annas) bahwa kacang pukul telah dikumpulkan. Dan terdakwa menunggu perintah dari bapak Gubernur (Annas) untuk berangkat ke Jakarta atau menunggu di Pekanbaru," ucap Triyanto, di Pengadilan Tipikor (22/11/2014).
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo menelisik Triyanto terkait istilah 'kacang pukul' itu. Jaksa Anto menanyakan apakah arti kalimat dari 'kacang pukul' telah dikumpulkan. "Apa maksud kacang pukul telah dikumpulkan?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu, saya hanya disuruh (Gulat) menyampaikan itu," tutur Triyanto.
Triyanto pun mengaku sudah menyampaikan pesan Gulat kepada mantan bosnya itu. Menurutnya, Annas akan menghubungi Gulat setelah mendapat kabar dari Triyanto bahwa 'kacang pukul' telah terkumpul.
Jaksa Anto pun terus mencecar Triyanto terkait 'kacang pukul' yang dirasa belum dijawab. "Tidak mengerti 'kacang pukul' itu uang? Tas yang dibawa terdakwa berisi kacang? Kacang ditukarkan jadi uang?" tanya Jaksa.
Triyanto pun menjawab singkat pertanyaan dari JPU dan tidak mau mengungkapkan apakah istilah 'kacang pukul' tersebut. "(Saya)Tidak ngerti. Saya tidak tahu," kata Triyanto.