Mendagri, Menkumham, dan DPR Bahas Perppu Pilkada
Dalam rapat sebelumnya, komisi II sudah setuju Perppu dibahas dan disahkan hari ini menjadi Undang-undang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama anggota Komisi II DPR RI menggelar rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada), Senin (19/1/2015) di gedung DPR RI Jakarta.
Dalam rapat ini, agenda pertama adalah pembacaan naskah Perppu yang disahkan menjadi RUU Pilkada oleh pimpinan komisi II.
Selanjutnya, mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD atas RUU Pilkada tersebut.
Dalam rapat sebelumnya, komisi II sudah setuju Perppu dibahas dan disahkan hari ini menjadi Undang-undang.
Mayoritas fraksi menyetujui, Perppu segera disahkan dan dibawa ke sidang paripurna meskipun dengan beberapa catatan.
Sebelum rapat dimulai, Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan Perppu ini pada pandangan 10 fraksi di Dewan yang akan dibacakan dalam rapat sore ini.
"Hari ini pandangan mini fraksi kemudian mereka akan jadwalkan segera di sidang paripurna. Kami enggak bisa ikut campur kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan fraksi ada kesepakatan segera diputuskan," kata Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.