Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri, Menkumham, dan DPR Bahas Perppu Pilkada

Dalam rapat sebelumnya, komisi II sudah setuju Perppu dibahas dan disahkan hari ini menjadi Undang-undang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri, Menkumham, dan DPR Bahas Perppu Pilkada
Kompas/Iwan Setiyawan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kanan) menerima berkas pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Hendro Hermono di rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015). DPR sepakat pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dipercepat karena bulan Februari nanti sudah ada daerah yang harus menggelar pilkada. Kompas/Iwan Setiyawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama anggota Komisi II DPR RI menggelar rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada), Senin (19/1/2015) di gedung DPR RI Jakarta.

Dalam rapat ini, agenda pertama adalah pembacaan naskah Perppu yang disahkan menjadi RUU Pilkada oleh pimpinan komisi II.

Selanjutnya, mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD atas RUU Pilkada tersebut.

Dalam rapat sebelumnya, komisi II sudah setuju Perppu dibahas dan disahkan hari ini menjadi Undang-undang.

Mayoritas fraksi menyetujui, Perppu segera disahkan dan dibawa ke sidang paripurna meskipun dengan beberapa catatan.

Sebelum rapat dimulai, T‎jahjo Kumolo mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan Perppu ini pada pandangan 10 fraksi di Dewan yang akan dibacakan dalam rapat sore ini.

"‎Hari ini pandangan mini fraksi kemudian mereka akan jadwalkan segera di sidang paripurna. Kami enggak bisa ikut campur kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan fraksi ada kesepakatan segera diputuskan," kata Tjahjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas