Minggu Ini Polri Limpahkan Tahap Dua Kasus Obor Rakyat
Bareskrim Mabes Polri minggu ini segera melimpahkan tahap dua kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri minggu ini segera melimpahkan tahap dua kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat.
Hal itu diutarakan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, Senin (19/1/2015) di Mabes Polri.
"Dari penyidik Bareskrim rencananya minggu ini akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," terang Agus.
Agus menambahkan nantinya apabila sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan, maka kedua tersangka akan segera diadili di meja hijau.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan berkas dengan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa sudah P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.
Sebelumnya berkas tersebut sempat lebih dari tiga kali bolak balik dari penyidik Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri. Karena masih ada kekurangan.
Nantinya usai pelimpahan tahap kedua, penyidik kejaksaan akan menyusun dakwaan dan kedua tersangka duduk di meja persidangan.
Seperti diketahui, berkas Tabloid Obor Rakyat sempat beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya dinyatakan P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.
Selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.
Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.