Kapolda Kaltim Belum Tahu Dipanggil KPK Terkait Kasus Budi Gunawan
Irjen Andayono dijadwalkan diperiksa hari ini untuk tersangka Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Andayono belum mengetahui pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irjen Andayono dijadwalkan diperiksa hari ini untuk tersangka Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Nggak tahu, pemeriksaan apa ya? Kok diperiksa KPK?," ujar Kadiv Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Fajar yang saat ini masih berada di Semarang mengatakan hari ini Irjen Andayono masih memimpin rapat. "Hari ini masih 'ngantor'. Tadi masih mimpin rapat," kata Fajar.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penerimaan hadiah atau janji, Komjen Budi Gunawan.
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur (Irjen) Jenderal Andayono, Komisaris Polisi Sumardji yang kini menjabat Wakil Kapolres Jombang, dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Brigadir Jenderal (purn) Heru Purwanto.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atua janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Kapolri terpilih itu disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.