KPK Kembali Periksa Direktur Pelayanan Haji Terkait Kasus SDA
"Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sri akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 untuk tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Pemeriksaan terakhir terhadap Sri dilakukan pada 17 Desember 2014. Selain memeriksa Sri, penyidik KPK juga memanggil Ester Rias, seorang karyawan PT Dugapat Mas.
Penyidik juga sudah pernah memeriksa Komisaris I PT Dugapat Mas Henny Widyanti beberapa hari yang lalu.
Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama.
Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.