Rhoma Irama dan Ebiet G Ade Masuk Komisioner LMKN
Dari sepuluh komisioner itu ada nama-nama beken di dunia industri musik nasional seperti pedangdut Rhoma Irama dan penyanyi lawas Ebiet G Ade.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melantik sepuluh komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengelola royalti para musisi, baik penyanyi maupun pencipta lagu.
Kesepuluh seniman tersebut bakal memiliki delapan tugas pokok untuk mereka jalankan, mulai dari menyusun kode etik, melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi, menetapkan sistem, menetaokan tata cara pendistribusian royalti, melakukan mediasi dan memberikan laporan kinerja.
Addie MS seorang musisi yang juga panitia seleksi LMKN mengatakan, dirinya yakin jika kesepeluh komisioner ini adalah orang yang terbaik.
"Saya yakin dilantiknya kesepuluh komisioner ini akan menjadi semangat baru bagi industri musik Indonesia," ujar Addie saat konferensi persi di Aula Direjen Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015)
Dari sepuluh komisioner itu ada nama-nama beken di dunia industri musik nasional seperti pedangdut Rhoma Irama dan penyanyi lawas Ebiet G Ade.
Kesepuluh komisioner tersebut yakni:
Komisioner LMKN Pencipta
1. H Rhoma Irama
2. James Fredy Sundah
3. Adi Adrian ( Adi KLA Project)
4. Dr Imam Haryanto
5. Slamet Adriyadie
Komisioner LMKN Hak Terkait
1. Rd M Syamsudin Djajat Hardjakusumah (Sam Bimbo)
2. Ebiet G Ade
3. Djanuar Ishak
4. Miranda Risang
5. Handi Santoso
(Candra okta della)